<br /> <br />JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna. <br /> <br />Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Kamis (13/11/2025). <br /> <br />Pengambilan keputusan ini diambil setelah 8 fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan terhadap hasil pembahasan RUU KUHAP dan sepakat untuk segera disahkan melalui rapat paripurna. <br /> <br />Baca Juga Respons Pimpinan DPR soal MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil di https://www.kompas.tv/nasional/630430/respons-pimpinan-dpr-soal-mk-putuskan-polisi-aktif-tak-boleh-duduki-jabatan-sipil <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630616/full-tok-dpr-pemerintah-sepakat-ruu-kuhap-dibawa-ke-rapat-paripurna
